Sabtu, 30 Oktober 2010

manusia, nilai, moral, dan hukum

MANUSIA,NILAI,MORAL DAN HUKUM
A. PENGERTIAN
1. MANUSIA
Manusia telah memikirkan tentang asalnya selama beberapa ribu tahuntetapi tetapi sampai sekarang ini, satu-satunya sumber gagasan adalah pengertian yang diperoleh dari ajaran agama dan berbagai system filsafat.
Menurut teori evolusi darwinisme dalam bukunya on the origin of species yang terbit di inggris tahun 1959 m. didalam bukunya disebukan bahwa manusia adalah keturunan dari kera.
Atas darwinisme tersebut P.P Grasse dalam bukunya L. Home Accusation (manusia sebagai tertuduh) berusaha mencari kebeneran darwinisme dan pengikutnya. Penelitian secara teliti dan para ahlinya tentang pebedaan antara monyet dengan kera, perbedaan monyet dengan golira, perbedaan golira dengan kera, dan perbedaan ketiganya dengan manusia. Secara fisiologi, anatomo,maupun biologis, akhirnya P.P. Grasse menyimpulkan bahwa antara manusia dengan kera berbeda, engan kata lain tidak terbukti bahwa manusia keturunan kera. Akhirnya Al Qur an lah yang mampu menjawabnya dari mana asal usul manusia itu.
Menurut bapak Drs Adirozal MS.i dosen isi padang panjang dalam buku kecinya yang berjudul manusia, budaya, dan seni, manusia adalah individu yang terdiri dari jasad dan roh dan mahkluk yang paling sempurna , paling tinggi derajatnya, dan menjadi khalifah di permukaan bumi.
2. NILAI
Nilai berhubungan dengan manusia,dan selanjutnya nilai itu penting. Menurut Cheng (1955),nilai merupakan sesuatu yang potensial,dalam arti terdapatnya hubungan harmonis dan kreatif,sehingga berfungsi untuk menyempurnakan manusia,sedangkan kualitas merupakan atribut atau sifat yang seharusnya dimiliki.
Theodorson dalam Pelly (1994) mengemukakan bahwa nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang dijadikan pedoman serta prinsip – prinsip umum dalam bertindak dan bertingkah laku. Keterikatan orang atau kelompok terhadap nilai menurut Theodorson relatif sangat kuat dan bahkan bersifat emosional. Oleh sebab itu, nilai dapat dilihat sebagai tujuan kehidupan manusia itu sendiri
Nilai adalah sesuatu yang dipentingkan manusia sebagai subjek menyangkut segala sesuatu yang baik atau buruk sebagai abtraksi pandangan atau maksud dari berbagai pengalaman dengan seleksi yang ketat. Nilai adalah sesuatu yang baik yang selalu diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh seluruh manusia sebagai anggota masyarakat.
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.


Hubungkan dengan hal-hal sebagai berikut:
Sesuatu yang menyenangkan atau kenikmatan.
Identik dengan yang diinginkan.
Merupakan sasaran perhatian.
Makna nilai bagi manusia
Seperti yang diungkapkan oleh sheller,bahwa:
Nilai tertinggi menghasilkan kepuasan yang lebih mendalam.
Kepuasan jangan di kacaukan dengan kenikmatan(meskipun kenikmatan merupakan hasil kepuasan).
Semakin kurang kerelatifan nilai,semakin tinggi keberadaannya,nilai tertinggi dari semua nilai adalah nilai mutlak.

3. HUKUM
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formil adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan, sumber hukum materiil adalah aturan-aturan, norma-norma, serta nilai-nilai yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat
Aliran legisme (positivisme hukum) berpendapat bahwa tujuan hukum adalah untuk kepastian hukum semata.Kelompok anti positivisme hukum berpendapat bahwa hukum ditujukan untuk keadilan disamping untuk memberikan kepastian hukum. Kelompok ini lebih mengedepankan keadilan dibandingkan untuk memberikan kepastian hukum (penegakan peraturan perundang-undangan)

Terbentuknya hukum
Freie Rechtslehre berpendapat bahwa hukum tersebut terbentuk melalui beberapa cara yaitu:
• Karena pembentuk undang-undang yang membentuk aturan umum, maka hakim harus menerapkan undang-undang tersebut
• Di samping undang-undang dan peradilan, hukum juga terbentuk karena pergaulan sosial dan para pelaku pergaulan sosial menganggap saling mengikat, meskipun kebiasaan tidak ditetapkan secara eksplisit oleh siapapu

B. HAKIKAT NILAI MORAL DALAM KEHIDUPAN MANUSIA

1. Nilai Dan Moral Sebagai Materi Pendidikan
Ada beberapa bidang filsafat yang berhubungan dengan cara manusia mencari hakikat sesuatu,salah satu diantaranya adalah aksiologi,bidang ini disebut filsafat nilai,yang memiliki dua kajian utama yaitu estetika dan etika. Estetika berhubungan dengan keindahan,sementara Etika berhubungan dengan kajian baik buruk dan benar salah.
Ketika persoalan estetika dan etika ini semakin diperluas,tentu semakin kompleks,sebab menyentuh hal-hal yang berhubungan dengan eksistensi manusia,apakah jasamaninya,rohaninya,fisiknya,mentalnya,pikirannya bahkan perasaannya.
Pertama,kata etika bias dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorangg atau suatu kelompok dalam mengatur tingkahlakunya
Kedua,etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral,yang dimaksud disini adalah kode etik.
Ketiga,etika mempunyai arti lagi ilmu tentang yang baik dan yang buruk. Etika disini artinya sama dengan filsapat moral.
Dalam bidang pendidikan,ketiga pengertian diatas menjadi materi bahasannya,oleh karna itu bukan hanya nilai moral individu yang dikaji tetapi juga membahas kode-kode etik yang menjadi patokan individu dalam kehidupan sosialnya,oleh karena itu orang tidak cukup memahami apa yang di yakininya tanpa menggunakan aturan main yang menggatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Demikian pula untuk mempertimbangkan dan mengembangkan keyakinan diri dak aturan masyarakatnya dibutuhkan pemahaman dan perenungan yang mendalam tentang mana yang sejatinya dikatakan baik,mana yang benar-banar disebut buruk. Kawasan inilah yang disebut kawasan filsapat moral.
2. Nilai moral di Antara Pandangan Objektif dan Subjektif Manusia
Bidang etika yang mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan sehari-hari,maupun bidang estetika yang berhubunngan dengan persoalan keindahan,bahkan nilai masuk ketika manusia memahami agama dan keyakinan beragama.oleh karena itu nilai berhubunngan dengan sikap seseorang sebagai warga masyarakat,warga suatu bangsa,sebagai pemeluk suatu agama dan sebagai warga dunia.
Persoalan objektif dan subjektif nilai ini akan sangat erat kaitannya dalam pendidikan tatkala dihubungkan dengan isi nilai apa yang harus diajarkan. Apakah ada nilai-nilai objektif yang harus diajarkan padda individu; suka tidak suka,individu harus menerimanya karena itulah nilai yang diturunkan dari dunia transenden (dalam bahsa agama diwahyukan) sebagai ide yang mutlak,atau apakah nilai itu harus dicari dari suatu proses karena sebenarnya individu sendiri sebagai makhluk yang bernilai,dan yang dan yang paling pentingbagai mana individu tersebut menyadari dengan jelas nilai dirinya.

3. Nilai di Antara Kualitas Primer dan Kualitas sekunder
Menurut Frondizi, (2001: 17-10) kualitas dibagi dua:
Kualitas Primer, yaitu kualitas dasar yang tanpa itu objek tidak dapat menjadi ada,seperti panjang dan beratnya batu sudah ada sebelum batu itu dipahat (menjadi patung miasalnya). Kualitas primer ini merupakan dari eksistensi objek,objek tidak ada tanpa adanya kualitas primer ini.
Kualitas sekunder, yaitu kualitas yang dapat ditangkap oleh panca indra seperti warna,rasa,baud an sebagainya. Kualitas ini terpengaruh oleh tingkat subjektivitas. Seperti halnya kualitas primer,kualitas sekunder pun merupakan bagian dari eksistensi atau realitas objek.

• Metode Menemukan dan Hierarki Nilai dalam Pendidikan
Nilai berhubungan erat dengan kegiatan manusia menilai. Menilai berarti menimbang, yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain,yang selanjutnya diambil keputusan. Keputusan nilai dapat menyatakan berguna atau tidak berguna,benar atau tidak benar,baik atau buruk,manusiawi atau tidak manusiawi,religious atau tidak religious.
Oleh karena itu,nilai itu memiliki polaritas dan hierarki,yaitu:
Nilai manampilkan diri dalam aspek positif dan aspek negatif yang sesuai (polaritas) seperti baik dan buruk,keindahan dan kejelekan.
Nilai tersusun secara hierarkis,yaitu hierarki urutan pentingnya.
Menurut Max Scheller (dalam kaelan,2002,hlm.175) menyebutkan hierarki tersebut terdiri daari:
Nilai kenikmatan,yaitu nilai yang mengenakkan atau tidak mengenakkan,yang berkaitan dengan indra manusia yang menyebabkan manusia senang atau menderita.
Nilai kehidupan,yaitu nilai yang penting bagi kehidupan.
Nilai kejiwaan,yaitu nilai yang tidak tergantung pada keadaan jasmani maupun lingkungan.
Nilai kerohanian,yaitu moralitas nilai dari yang suci dan tidak suci.
Sedangkan Notonagoro membagi hierarki nilai pada tiga:
Nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsure jasmani manusia.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan aktivitas.
Nilai kerohanian,yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
C. PROBLEMATIKA PEMBINAAN NILAI MORAL
1. Pengaruh Kehidupan Keluarga Dalam Pembinaan Nilai Moral
Kehidupan modern sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menghasilkan berbagai perubahan, pilihan dan kesempatan, tetapi mengandung berbagai resiko akibat kopleksitas kehidupan yang ditimbulkannya. Salah satu kesulitan yang ditimbulkan adalah munculnya “nilai-nilai modern” yang tidak jelas dan membingungkan anak (individu).
2. Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Sebagai makhluk sosial, anak pasti punya teman, dan pergaulan dengan teman akan menambah pembendaharaan informasi yang akhirnya akan memengaruhi berbagai jenis kepercayaan yang dimilikinya. Kumpulan kepercayaan yang dimiliki anak akan membentuk sikap yang dapat mendorong untuk memilih atau menolak sesuatu.
Setiap orang yang menjadi teman anak akan menampilkan kebiasaan yang dimilikinya, pengaruh pertemanan ini akan berdampak positif manakala isu dan kebiasaan teman itu positif pula, sebaliknya akan berdampak negative bila sikap dan tabiat yang ditampilkan memang buruk.
3. Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Jika seorang anak atau remaja mengungkapkan kebingungannya dihadapan orang dewasa, maka dapat diprediksi reaksi orang dewasa tersebut, langsung ataupun tidak langsung, orang dewasa akan berusaha menunjukan jalan mana yang paling bijak dan paling benar atau menunjukan jalan yang baik bagi anak atau remaja tersebut. Orang dewasa mempunyai pemikiran bahwa fungsi utama dalam menjalin hubungan dengan anak-anak adalah mmemeberitahu sesuatu kepada mereka: memberitahu apa yang harus mereka lakukan, kapan waktu yang tepat untuk melakukannya, di mana harus dilakukan, seberapa sering harus melakukan dan juga kapan harus mengakhirinya. Jika anak itu menolak maka dapat dipastikan anak itu digolongkan tidak taat, kurang ajar atau pembangkang. Dengan kata lain, orang dewasa hanya menambahkan berbagai arahan nilai atau norma yang sudah ada pada anak-anak, baik yang didapatnya dari sekolah, tokoh politik, guru ngaji, buku bacaan, radio, televisi, film, koran, majalah maupun anak-anak lainnya.
4. Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Pada akhir abad ke-20, alat-alaat komunikasi yang potensial telah diperkenalkan ke dalam ritualit kehidupan keluarga. Pertama kali telepon, lalu disusul dengan radio dan setelah perang dunia dua, datanglah televisi. Mereka yang menangani pemrograman mulai mengembangkan sesuatu yang dianggapnya dapat menarik dan menyenangkan anak-anak.
Jika nilai memang mewakili cara pandang terhadap kehidupan, atau member arahan kehidupan, serta membuat perubahan dalam hidup, setiap oaring tentu berharap pentingnya memperhatikan perkembangan nilai anak-anak, oleh karena itu dalam media komunikasi mutakhir tentu akan mengembangan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak.
5. Pengaruh Otak Atau Berfikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Dalam konteks pendidikan, berfikir dimaknai sebagai proses yang berhubungan dengan penyelidikan dan pembuatan keputusan. Di manapun keputusan diambil, pertimbangan nilai pasti terlibat, dan di manapun penyelidikan berlangsung akan selalu melibatkan tujuan.
Berfikir adalah hasil kerja otak, namun otak tidak bekerja secara sederhana dalam pengertian stimulus respons, dan juga tidak menyimpan “Fakta” secara sederhana sebagai referensi masa depan. Berdasarkan hasil penelitian Gazzaniga (Kama Abdul Hakam, 2000: 39). “Otak kita adalah suatu organ yang sangat mengagumkan untuk menemukan dan menciptakan makna.
Atas dasar argumen di atas, maka Kant menganjurkan tujuan pendidikan sebagai berikut:
1. Untuk mengajarkan proses dan keterampilan berfikir rasional.
2. Untuk mengembangkan individu yang mampu memilih tujuan dan keputusan yang baik secara bebas.
Dengan demikian, pendidikan tentang nilai moral yang mengunakan pedekatan berfikir dan lebih berorientasi pada upaya-upaya untuk mengklarifikasi nilai moral sangat dimungkinkan bila melihat eratnya hubungan antara berfikir dengan nilai itu sendiri, meskipun diakui bahwa ada pendekatan lain dalam pendidikan nilai yang memiliki orientasi yang berbeda.
6. Pengaruh Informasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Setiap hari manusia mendapatkan informasi, informasi ini berpengaruh terhadap system keayakinan yang dimiliki oleh individu, baik informasi itu diterima secara keseluruhan, diterima sebagian atau ditolak semuanya, namun bagaimanapun innformasi itu ditolak akan menguatkan keyakinan yang telah ada pada individu tersebut. Apabila informasi baru trebut telah diteri individu serta mengubah atau menguatkan keyakinannya, maka akan terbentuklah sikap.
D. MANUSIA DAN HUKUM
Hokum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyakan bahwa tujuan hokum adalah keadilan, ada juga yang mengatakan kegunaan, ada yang menyatakan kepastian hukum dan lain-lain. Akan tetapi dalam kaitan dengan masyarakat, tujuan hukum yang utama dapat direduksi untuk ketertiban (oder).
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat ini, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan manusia menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Hukum sebagai kaidah sosial, tidak lepas dari nilai (values) yang berlaku pada masyarakat. Bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Selanjutnya mochtar kusumaatmadja mengatakan “hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
E. HUBUNGAN HUKUM DAN MORAL
antar manusia yang relevan. Antara hukum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali, ada pepatah roma yang mengatakan “quid leges sine moribus?” apa artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas? Dengan demikian hukum tidak akan berarti tanpa dijiwai moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral, perundang-undangan yang immoral harus diganti. Dengan demikian hukum bisa meningkatkan dampak sosial dari moralitas. Meskipun tidak semua harus diwijudkan dalam bentuk hukum, karena hal itu mustahil. Hukum hanya membatasi diri dengan mengatur hungan
K. Bertens menyatakan bahwa ada empat Perbedaan Antara Hukum dan Moral, pertama, hukum lebih dikodifikasikan dari pada moralitas. Kedua, meski hukum dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri pada tingkah laku lahirnya saja, sedangkan moral menyakut juga sikap batin seseorang. Ketiga, sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang diberikan moralitas. Keempat, hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak Negara.
PENUTUP
1. Kesimpulan
manusia adalah individu yang terdiri dari jasad dan roh dan mahkluk yang paling sempurna , paling tinggi derajatnya, dan menjadi khalifah di permukaan bumi.
Nilai adalah sesuatu yang baik yang selalu diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh seluruh manusia sebagai anggota masyarakat.
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.

tujuan hukum adalah untuk kepastian hukum semata.Kelompok anti positivisme hukum berpendapat bahwa hukum ditujukan untuk keadilan disamping untuk memberikan kepastian hukum. Kelompok ini lebih mengedepankan keadilan dibandingkan untuk memberikan kepastian hukum (penegakan peraturan perundang-undangan)
Dengan cara manusia mencari hakikat sesuatu, salah satu diantaranya adalah aksiologi,bidang ini disebut filsafat nilai,yang memiliki dua kajian utama yaitu estetika dan etika. Estetika berhubungan dengan keindahan,sementara Etika berhubungan dengan kajian baik buruk dan benar salah.
Masalah dalam pembinaan nilai moral dipengaruhi oleh pengaruh kehidupan keluarga dalam pembinaan nilai moral,pengaruh teman sebaya terhadap pembinaan nilai moral, pengaruh figur otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu, pengaruh media komunikasi terhadap perkembangan nilai moral,pengaruh otak atau berfikir terhadap perkembangan nilai moral, pengaruh informasi terhadap perkembangan nilai moral.
2. Saran-saran
 Tujuan manusia hidup di dunia bukan hanya untuk mencari nilai yang yang tinggi dan baik di mata orang lain tetapi carilah nilai yang baik bagi diri sendiri dan bermanfaat bagi orang lain.
 Setiap nilai yang tinggi bagi seseorang harus diiringi dengan moral yang baik, agar kehidupan bisa dijalani dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

 Notowidodo Rohiman, Drs. H., Ilmu Budaya Dasar bedasarkan Al Qur an dan hadis, Jakarta, 1997
 Setiadi M. elly , MS.i., Ilmu Sosial Budaya Dasar, Jakarta, 2006
 Adirozal Drs. MS.i, , manusia, budaya, dan seni, padang panjang,
 www.

Selasa, 05 Oktober 2010

nila

A. PENGERTIAN NILAI
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.
Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental. Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental.

Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batasyang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.

B. CIRI-CIRI NILAI
Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah Sebagai berikut.
a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu. Misalnya, orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai,tetapi kita tidak bisa mengindra kejujuran itu. Yang dapat kita indra adalah kejujuran itu.
b. Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal (das sollen). Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya, nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan.
c. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya.Misalnya, nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.

C. MACAM-MACAM NILAI
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu
a. Nilai logika adalah nilai benar salah.
b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
c. Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.
Berdasarkan klasifikasi di atas, kita dapat memberikan contoh dalam kehidupan. Jika seorang siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika. Apabila ia keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa mengatakan siswa itu buruk karena jawabanya salah. Buruk adalah nilai moral sehingga bukan pada tempatnya kita mengatakan demikian. Contoh nilai estetika adalah apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton sebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai estetika bersifat subjektif pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa luikisan itu
indah.
Nilai moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan
baik atau buruk dari manusia.moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak
semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan
manusia. Nilai moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan
kita sehari-hari.
Notonegoro dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai
itu adalah sebagai berikut :
a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian meliputi
1) Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.
2) Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan(emotion) manusia.
3) Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa,Will) manusia.
Nilai religius yang merupakan nilai keohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.

http://uzey.blogspot.com/2009/09/pengertian-nilai.html

hukum

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.

Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.