Oleh: Ansar Salihin
Kebudayaan, berasal dari terjemahan kata kultur. Kata kultur dalam bahasa latin cultur berarti memelihara, mengolah dan mengerjakan. Dalam kaitan ini, cakupan kebudayaan menjadi sangat luas, seluas hidup manusia. Hidup manusia akan memelihara, mengolah dan mengerjakan berbagai hal-hal yang menghasilkan tindak budaya. Karena itu kebudayaan sangat beragam. Kebudayaan sering menjadi kebiasaan yang tidak boleh ditinggalkan dan dihilangkan, karena mempunyai nilai yang begitu tinggi dalam suatu kelompok. Seperti yang disebutkan bahwa dengan kebudayaan kita dapat mengetahui tingkat peradaban manusia.
Kehidupan manusia dalam setiap bangsa dan kelompok suatu etnik manapun mempunyai kebudayaan, adat istiadat dan kebiasaan tersendiri serta mempunyai bentuk kesenian berbeda dalam mengungkapan rasa keindahan. Pengungkapan rasa keindahan itu dengan bebagai cara baik mengekpresikan dirinya dengan seni ukir, seni sastra, dan seni suara. Kesenian adalah unsur penyangga kebudayaan, eratnya kaitan dengan kebudayaan suatu masyarakat sehingga sering digunakan sebagai media penyebarluasan ajaran kepercayaan dan disamping sebagai media hiburan. Setiap daerah mempunyai kebudayaan tersenidiri yang berbeda dengan budaya daerah lainnya, seperti budaya minangkabau berbeda denga budaya Aceh, Riau dan budaya laiinaya.
Budaya Minangkabau adalah sebuah budaya yang berkembang di Minangkabau serta daerah rantau Minang. Hal ini merujuk pada wilayah di Indonesia meliputi propinsi Sumatera Barat, bagian timur propinsi Riau, pesisir barat propinsi Sumatera Utara, bagian timur propinsi Jambi, bagian utara propinsi Bengkulu, pesisir barat daya propinsi Aceh, dan Negeri Sembilan, Malaysia. Berbeda dengan kebanyakan budaya yang berkembang di dunia, budaya Minangkabau menganut sistem matrilineal baik dalam hal pernikahan, persukuan, warisan, dan sebagainya.
Kebudayaan minangkabau pada abad ke 18 M, telah mengalami reformasi perubahan dari budaya Hindu-Budha menjadi budaya islam. Para ulama yang dipelopori perubahan ini adalah Haji Piobang, Haji Miskin, dan Tuanku Nan Renceh mendesak kaum adat untuk mengubah pandangan budaya Minang yang sebelumnya banyak berkiblat kepada budaya animisme dan Hindu-Budha, untuk berkiblat kepada syariat Islam. Reformasi budaya di
Minangkabau terjadi setelah perang Paderi yang berakhir pada tahun 1837. Hal ini ditandai dengan adanya perjanjian di Bukit Marapalam antara alim ulama, tokoh adat, dan cadiak pandai (cerdik pandai). Mereka bersepakat untuk mendasarkan adat budaya Minang pada syariah Islam. Hal ini tertuang dalam adagium Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Syarak mangato adat mamakai (Adat bersendikan kepada syariat, syariat bersendikan kepada Al-Quran).
Walaupun demikian ada beberapa adat yang masih dipertahankan yang meneysuikan dengan budaya islam seperti pengagian harta warisan. Dalam budaya Minangkabau terdapat dua jenis harta pusaka, yakni harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi merupakan warisan turun-temurun yang dimiliki oleh suatu keluarga atau kaum, sedangkan harta pusaka rendah merupakan hasil pencaharian seseorang yang diwariskan menurut hukum Islam.
Tetapi banyak ulama yang mempertentangkan masalah harta pusaka tinggi dalam hukum Islam, harta haruslah diturunkan sesuai dengan faraidh yang sudah diatur pembagiannya antara pihak perempuan dan laki-laki. Namun di Minangkabau, seluruh harta pusaka tinggi diturunkan kepada anggota keluarga perempuan dari garis keturunan ibu. Hal ini menimbulkan kontoversi dari sebagian ulama.
Ulama Minangkabau yang paling keras menentang pengaturan harta pusaka tinggi yang tidak mengikuti hukum waris Islam adalah Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Syeikh Tahir Jalaluddin Al-Azhari, dan Agus Salim. Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, imam dan khatib Masjidil Haram Mekkah, menyatakan bahwa harta pusaka tinggi termasuk harta syubhat sehingga haram untuk dimanfaatkan. Beliau konsisten dengan pendapatnya itu dan oleh sebab itulah ia tidak mau kembali ke ranah Minang. Sikap Abdul Karim Amrullah berbeda dengan ulama-ulama diatas. Beliau mengambil jalan tengah dengan memfatwakan bahwa harta pusaka tinggi termasuk kategori wakaf, yang boleh dimanfaatkan oleh pihak keluarga namun tidak boleh diperjualbelikan.
Masyarakat Minangkabau memiliki berbagai macam atraksi dan kesenian, seperti tari-tarian yang biasa ditampilkan dalam pesta adat maupun perkawinan. Di antara tari-tarian tersebut misalnya tari pasambahan merupakan tarian yang dimainkan bermaksud sebagai ucapan selamat datang ataupun ungkapan rasa hormat kepada tamu istimewa yang baru saja sampai, selanjutnya tari piring merupakan bentuk tarian dengan gerak cepat dari para penarinya sambil memegang piring pada telapak tangan masing-masing, yang diiringi dengan lagu yang dimainkan oleh talempong dan saluang.
Silek atau Silat Minangkabau merupakan suatu seni bela diri tradisional khas suku ini yang sudah berkembang sejak lama. Selain itu, adapula tarian yang bercampur dengan silek yang disebut dengan randai. Randai biasa diiringi dengan nyanyian atau disebut juga dengan sijobang, dalam randai ini juga terdapat seni peran (acting) berdasarkan skenario.
Di samping itu, Minangkabau juga menonjol dalam seni berkata-kata. Ada tiga genre seni berkata-kata, yaitu pasambahan (persembahan), indang, dan salawat dulang. Seni berkata-kata atau bersilat lidah, lebih mengedepankan kata sindiran, kiasan, ibarat, alegori, metafora, dan aphorisme. Dalam seni berkata-kata seseorang diajarkan untuk mempertahankan kehormatan dan harga diri, tanpa menggunakan senjata dan kontak fisik.
Suku dalam tatanan Masyarakat Minangkabau merupakan basis dari organisasi sosial, sekaligus tempat pertarungan kekuasaan yang fundamental. Pengertian awal kata suku dalam Bahasa Minang dapat bermaksud satu per-empat, sehingga jika dikaitkan dengan pendirian suatu nagari di Minangkabau, dapat dikatakan sempurna apabila telah terdiri dari komposisi empat suku yang mendiami kawasan tersebut. Selanjutnya, setiap suku dalam tradisi Minang, diurut dari garis keturunan yang sama dari pihak ibu, dan diyakini berasal dari satu keturunan nenek moyang yang sama.
Budaya Minangkabau adalah budaya yang unik dan mengandung nilai-nilai kebudayaan yang tinggi. Persebaran masyarkat Minangkabau di Indonesia pun cukup banyak. Selain dikenal sebagai seorang pedagang, orang Minangkabau juga terkenal sebagai penganut agama Islam yang baik. Cukup banyak orang Minangkabau yang berhasil menjadi seorang tokoh kebanggan bangsa.
penulis adalah mahasiswa Institut Seni Indonesia Padangpanjang, Jurusan Seni Kriya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar